Demian Aditya Masih Bisa Banding Usai Gugatan Cerai Sara Wijayanto Dikabulkan Verstek
NAVIGASI.CO.ID — Pengadilan Agama Jakarta Selatan memutus perceraian Sara Wijayanto dan Demian Aditya secara verstek setelah tergugat tidak pernah hadir dalam persidangan. Putusan itu belum berkekuatan hukum tetap karena Demian masih memiliki tenggang 14 hari untuk mengajukan banding sejak putusan diberitahukan.
Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Abid MH, menyatakan majelis hakim menjatuhkan putusan verstek karena Demian Aditya selaku tergugat absen meski sudah dipanggil dua kali. Putusan dibacakan di Kantor Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis (8/10/2026).
"Jadi diputus ya, diputus verstek. Kemudian ada masa tenggang waktu untuk upaya banding mungkin, yaitu 14 hari ya, terhitung sejak diberitahukan putusan itu," kata Abid.
Masa Tunggu 14 Hari Sebelum Status Hukum Tetap
Abid menegaskan putusan verstek tidak otomatis membuat keduanya resmi bercerai pada hari pembacaan. Perkara masih berstatus menunggu selama tenggat banding berjalan.
"Nah, kalau pihak tergugat tidak mengajukan banding, berarti resmi bercerai pada saat itu," ujarnya.
Artinya, status perceraian Sara Wijayanto dan Demian Aditya baru sah secara hukum jika Demian tidak menempuh upaya banding dalam 14 hari. Bila ia memilih banding, perkara berlanjut ke Pengadilan Tinggi Agama dan putusan verstek itu belum final.
Mediasi di Luar Pengadilan Tak Tercatat
Abid mengaku tidak mengetahui apakah kedua pihak sempat menjalani mediasi di luar pengadilan sebelum perkara diputus. Menurutnya, mediasi seharusnya dilakukan di pengadilan bila kedua pihak hadir dalam persidangan.
"Ya tidak tahu itu. Ya yang jelas kalau hadir ya harus dimediasi di sini. Boleh jadi dia sudah mediasi di luar, ya tapi kita tidak tahu ya," kata Abid.
Ketidakhadiran Demian sepanjang persidangan membuat proses mediasi formal tidak pernah terlaksana di meja hijau. Hakim lalu memilih jalur verstek, mekanisme yang lazim dipakai ketika tergugat mangkir setelah dipanggil patut.
Dasar Hukum Putusan Verstek
Dalam perkara perdata agama, putusan verstek diatur dalam hukum acara Pengadilan Agama yang merujuk pada aturan Mahkamah Agung. Tergugat yang tidak hadir setelah dipanggil resmi dianggap melepaskan haknya untuk membela diri di persidangan.
Namun, hak banding tetap melekat. Tenggat 14 hari dihitung sejak putusan diberitahukan kepada pihak tergugat, bukan sejak putusan dibacakan. Pemberitahuan itu menjadi titik awal yang menentukan kapan status perceraian menjadi inkracht.
Jika Demian menyatakan banding, majelis hakim tingkat pertama tidak lagi berwenang mengubah putusannya. Pengadilan Tinggi Agama akan memeriksa ulang perkara, termasuk alasan-alasan yang tidak sempat disampaikan tergugat karena absen.
Langkah Hukum yang Menanti Demian
Demian punya dua pilihan dalam 14 hari ke depan: menerima putusan atau mengajukan banding. Bila menerima, perceraiannya dengan Sara Wijayanto berkekuatan hukum tetap dan keduanya resmi berpisah secara hukum.
Bila banding diajukan, proses bisa memakan waktu lebih lama dan menunda kepastian status pernikahan. Pengadilan Agama Jakarta Selatan belum merinci jadwal pemberitahuan resmi putusan kepada Demian.
Abid juga tidak menyebutkan detail pertimbangan hakim soal pembagian harta bersama atau hak asuh, karena putusan verstek umumnya hanya mengabulkan gugatan penggugat secara utuh tanpa bantahan dari pihak lain.