Kementrian ESDM Tetapkan Pemenang Lelang Wilayah Kerja Panas Bumi di Halmahera
- Kamis, 19 Februari 2026
JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menetapkan PT Ormat Geothermal Indonesia sebagai pemenang lelang Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) Telaga Ranu di Kabupaten Halmahera Barat, Provinsi Maluku Utara melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 8.K/EK.04/MEM.E/2026 tertanggal 8 Januari 2026. Penetapan ini kembali memicu perdebatan di tengah masyarakat dan kalangan analis industri energi terkait aspek lingkungan dan keterkaitan korporat Ormat dengan ekosistem industri di luar negeri.
Latar Belakang Penetapan Ormat Geothermal Sebagai Pemenang Lelang
PT Ormat Geothermal Indonesia, anak usaha yang dikendalikan oleh Ormat Technologies—perusahaan energi terbarukan internasional yang berbasis di Nevada, Amerika Serikat—ditetapkan sebagai pemenang lelang WKP Telaga Ranu yang memiliki potensi sumber daya panas bumi mencapai 85 megawatt (MW). Penetapan terjadi setelah proses lelang yang berlangsung sebelum awal tahun ini dan tertuang dalam keputusan resmi kementerian.
Baca Juga
Perusahaan global ini dikenal sebagai pemimpin dalam pengembangan tenaga panas bumi dan solusi penyimpanan energi. Meski demikian, identitas Ormat tidak terlepas dari akar sejarahnya di Yavne, Israel, yang menjadi titik berdirinya perusahaan ini sejak tahun 1965 oleh insinyur Lucien dan Yehudit (Dita) Bronicki. Hingga kini, Ormat Technologies mempertahankan fasilitas manufaktur utamanya di Israel dan tercatat di bursa saham New York (NYSE) dan Tel Aviv (TASE) secara bersamaan.
Proses Administrasi dan Kewajiban Pemenang Lelang
Sebagai pemenang lelang WKP Telaga Ranu, Ormat Geothermal Indonesia diharuskan memenuhi sejumlah kewajiban administratif dalam jangka waktu maksimal empat bulan sejak ditetapkan. Di antara kewajiban tersebut adalah pembayaran harga dasar data wilayah kerja sebagai bagian dari penerimaan negara bukan pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, perusahaan juga diwajibkan menempatkan komitmen eksplorasi di bank yang berstatus BUMN.
Apabila Ormat gagal memenuhi kewajiban dalam periode waktu tersebut, sertifikat pemenang lelang dinyatakan gugur dan pihak berperingkat berikutnya akan ditetapkan sebagai pemenang lelang. Selain itu, apabila pemenang belum memiliki entitas usaha yang sesuai untuk mengelola wilayah kerja yang dimenangkannya, perusahaan wajib membentuk badan usaha baru atau mengubah akta pendirian usaha yang ada, dengan komposisi saham minimal 95 persen dimiliki oleh pemenang.
Penolakan dari Kalangan Aktivis dan Analis
Penetapan ini tidak lepas dari kritik dari beberapa kalangan. Peneliti Center of Economic and Law Studies (Celios) Wishnu Try Utomo menyampaikan penolakan keras terhadap keputusan Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, yang memberikan kemenangan kepada Ormat. Menurutnya, penolakan bukan hanya karena keterkaitan perusahaan dengan Israel, tetapi juga karena dampak negatif yang ditimbulkan oleh eksploitasi panas bumi terhadap lingkungan dan ekonomi masyarakat setempat.
Wishnu menyatakan bahwa keputusan tersebut mengabaikan dampak lingkungan yang telah terjadi di berbagai titik akibat eksploitasi panas bumi. Ia menilai bahwa pemerintah seharusnya mencabut izin usaha Ormat di Indonesia demi memperbaiki tata kelola panas bumi di kawasan Telaga Ranu, termasuk memperkokoh perlindungan lingkungan dan ekonomi masyarakat lokal.
Menurutnya, langkah tersebut juga penting untuk menegaskan ‘firewall’ yang jelas antara Indonesia dengan Israel, mengingat komitmen global Indonesia dalam beberapa isu politik internasional. Namun ia menegaskan bahwa pembatalan pemenang WKP tidak akan menghambat investasi di sektor panas bumi jika syarat-syarat investasi diperkuat tanpa mengorbankan standar lingkungan dan hak masyarakat.
Potensi Energi Panas Bumi dan Dampaknya terhadap Transisi Energi
Telaga Ranu yang terletak di Wilayah Kerja Panas Bumi ini memiliki potensi sekitar 85 MW ekuivalen dengan sistem reservoir panas bumi yang berada pada kedalaman sekitar 800-1.200 meter. Wilayah ini merupakan bagian dari kompleks Gunungapi Telaga Rano yang terdiri dari enam gunung, termasuk Gunung Sahu dan Gunung Popolodio. Pengembangan wilayah ini diharapkan memberikan kontribusi dalam pemanfaatan energi baru dan terbarukan di Indonesia sebagai bagian dari upaya transisi energi nasional.
Namun demikian, penolakan dan kritik terhadap keputusan tersebut memunculkan pertanyaan terkait bagaimana Indonesia menyeimbangkan antara kebutuhan untuk meningkatkan kapasitas energi terbarukan dan perlindungan terhadap lingkungan serta nilai-nilai sosial yang lebih luas. Isu keterlibatan perusahaan yang memiliki akar historis di luar negeri juga menjadi sorotan tambahan di tengah dinamika politik dan ekonomi global.
Menjaga Iklim Investasi dan Tata Kelola Energi Ke Depan
Ke depan, keputusan ini dapat menjadi refleksi bagi pemerintah dalam menyusun kebijakan yang tidak hanya mendorong investasi energi baru terbarukan, tetapi juga memperhatikan aspek lingkungan dan sosial secara komprehensif. Dengan potensi energi panas bumi yang besar di berbagai wilayah Indonesia, tata kelola yang transparan dan berkeadilan menjadi kunci untuk mencapai tujuan pembangunan energi jangka panjang tanpa mengorbankan kepentingan masyarakat dan lingkungan hidup setempat.
Fery
navigasi.co.id adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Strategi Sinar Mas Agro Terpadu Bayar Obligasi dan Terbitkan Sukuk Baru
- Kamis, 19 Februari 2026
Strategi Rights Issue Bukit Uluwatu Tingkatkan Kepercayaan Investor
- Kamis, 19 Februari 2026
Prabowo Subianto Promosikan Indonesia Sebagai Basis Produksi Global
- Kamis, 19 Februari 2026
Baznas Salurkan Paket Logistik Jelang Ramadhan Untuk Warga Prasejahtera
- Kamis, 19 Februari 2026
Berita Lainnya
Strategi Rights Issue Bukit Uluwatu Tingkatkan Kepercayaan Investor
- Kamis, 19 Februari 2026
Prabowo Subianto Promosikan Indonesia Sebagai Basis Produksi Global
- Kamis, 19 Februari 2026
Baznas Salurkan Paket Logistik Jelang Ramadhan Untuk Warga Prasejahtera
- Kamis, 19 Februari 2026







