Coretax Jadi Sistem Wajib Mulai 2026, Aktivasi Akun Wajib Pajak Dipercepat
- Minggu, 28 Desember 2025
JAKARTA - Mulai 1 Januari 2026, seluruh wajib pajak (WP) akan menggunakan sistem baru Coretax untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh.
Pergeseran ini menjadi langkah strategis Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam memperluas digitalisasi layanan perpajakan agar lebih cepat, aman, dan nyaman.
Hingga 25 November 2025, tercatat baru sekitar 5,73 juta WP yang mengaktivasi akun Coretax. Jumlah ini masih jauh dari target, mengingat total WP orang pribadi dan badan yang wajib melaporkan SPT mencapai 14,78 juta.
Baca JugaHarga Emas Antam Pegadaian Naik, Simak Rincian Lengkap 28 Desember 2025
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menegaskan bahwa DJP akan terus mendorong aktivasi, termasuk melalui layanan digital dan offline di seluruh kantor pelayanan pajak di Indonesia.
“Kami akan jemput bola terus, memberikan pelayanan terbaik dan menyediakan kanal pendaftaran digital maupun offline,” ujar Bimo.
Aktivasi Coretax Jadi Syarat Utama Lapor SPT
Aktivasi akun Coretax menjadi syarat mutlak agar WP dapat mengakses seluruh layanan perpajakan, termasuk melaporkan SPT Tahunan, memeriksa bukti potong, atau faktur pajak. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, mengingatkan risiko keterlambatan bagi WP yang belum mengaktivasi akun.
“Tidak bisa lapor SPT, SPT-nya nanti bisa terlambat kalau tidak segera dilaporkan karena terkendala aktivasi akun,” katanya.
Dengan Coretax, WP akan mendapatkan akses yang lebih cepat dan nyaman dibanding sistem sebelumnya, termasuk waktu respons sistem yang lebih rendah atau latensi yang minimal.
Hal ini telah diuji hingga 20 November 2025, dan hasilnya menunjukkan perbaikan performa pada login, pendaftaran, pelaporan SPT, penerbitan faktur pajak, hingga bukti potong.
Fitur dan Manfaat Coretax untuk Wajib Pajak
Sistem Coretax memiliki berbagai keunggulan dibanding sistem lama, antara lain:
Akses Digital – WP bisa mengakses layanan melalui perangkat komputer atau smartphone, sehingga mengurangi antrean di kantor pajak.
Proses Cepat – Latensi rendah membuat semua aktivitas perpajakan dapat dilakukan lebih efisien.
Layanan Terpadu – Mulai dari aktivasi, pendaftaran, hingga pelaporan SPT dapat dilakukan di satu sistem.
Bantuan Wilayah Terpencil – WP di daerah terpencil tetap dapat mengakses bantuan di kantor pajak terdekat.
Keunggulan ini diharapkan mendorong WP untuk segera melakukan aktivasi agar tidak terkendala saat pelaporan SPT 2025 yang mulai berlaku 2026.
Cara Aktivasi Akun Coretax
Bagi WP yang belum mengaktivasi, prosesnya dapat dilakukan secara mudah melalui situs resmi Coretax DJP. Berikut langkah-langkah aktivasi:
Kunjungi situs Coretax DJP dan pilih opsi ‘Aktivasi Akun Wajib Pajak’.
Isi formulir yang tersedia, termasuk kolom pertanyaan: “Apakah Wajib Pajak sudah terdaftar?”.
Masukkan NPWP yang terdaftar dan klik tombol ‘Cari’.
Lengkapi bagian Detail Kontak, seperti alamat email dan nomor HP yang terdaftar di sistem DJP Online. Jika ada perubahan kontak, hubungi Kring Pajak atau datang ke kantor pajak terdekat.
Lakukan verifikasi identitas, beri tanda centang pada pernyataan, lalu klik ‘Simpan’.
Periksa email untuk menerima Surat Penerbitan Akun Wajib Pajak beserta kata sandi sementara dari domain @pajak.go.id.
Login pertama kali di situs Coretax menggunakan kata sandi sementara, kemudian ikuti instruksi untuk mengganti kata sandi baru.
Aktivasi selesai, WP sudah dapat menggunakan semua layanan Coretax.
Jika tidak melakukan aktivasi, WP tidak bisa masuk ke sistem, sehingga layanan pelaporan SPT Tahunan dan pengecekan bukti potong akan terhambat.
Strategi DJP Dorong Aktivasi Coretax
Untuk mempercepat aktivasi, DJP menyiapkan berbagai strategi:
Kampanye Digital melalui media sosial, website resmi, dan newsletter pajak.
Layanan Offline di kantor pajak seluruh Indonesia, termasuk wilayah terpencil.
Pendampingan Langsung oleh petugas DJP bagi WP yang kesulitan aktivasi.
Bimo menegaskan bahwa mendorong aktivasi adalah “PR besar” bagi DJP, karena keberhasilan digitalisasi layanan perpajakan sangat bergantung pada partisipasi aktif WP.
Wajib Pajak Baru dan Aktivasi Coretax
Sepanjang 2025, tercatat sebanyak 1.307.555 WP baru yang mendaftar, termasuk WP orang pribadi, badan usaha, instansi pemerintah, dan pelaku Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Meskipun WP pemerintah dan PMSE tidak wajib melaporkan SPT Tahunan PPh, mereka tetap dianjurkan mengaktivasi Coretax untuk memudahkan akses layanan pajak lainnya.
Kesiapan Sistem dan Performa Coretax
Migrasi basis data WP ke Coretax telah dilakukan dengan hasil positif. Penurunan latensi tercatat di berbagai layanan, sehingga login, pendaftaran, pelaporan SPT, dan penerbitan bukti potong berjalan lebih cepat dan nyaman.
“Waktu tunggu respons sistem makin rendah latensinya, maka makin cepat sistem itu bisa bekerja dan makin nyaman bagi pemakai,” jelas Bimo.
DJP berharap perbaikan performa ini menjadi motivasi tambahan bagi WP untuk segera mengaktivasi akun.
Mulai 2026, Coretax menjadi sistem wajib untuk pelaporan SPT Tahunan. Aktivasi akun adalah langkah pertama dan paling krusial agar WP dapat mengakses seluruh layanan perpajakan.
Dengan layanan digital, latensi rendah, dan bantuan di wilayah terpencil, Coretax diharapkan memudahkan pelaporan pajak sekaligus meningkatkan kepatuhan WP.
Bagi WP yang belum aktivasi, disarankan segera mengikuti panduan resmi di situs Coretax DJP agar pelaporan SPT Tahunan 2025 tidak terlambat, dan seluruh kewajiban perpajakan dapat terpenuhi dengan lancar.
Sindi
navigasi.co.id adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Harga Emas Perhiasan Hari Ini, Minggu 28 Desember 2025, Cek Update Lengkap
- Minggu, 28 Desember 2025
Simulasi Cicilan KUR BCA Rp50 Juta Bunga dan Tenor Syarat Mengajukan
- Minggu, 28 Desember 2025
Coretax Jadi Sistem Wajib Mulai 2026, Aktivasi Akun Wajib Pajak Dipercepat
- Minggu, 28 Desember 2025
Update Harga Sembako Jatim 28 Desember 2025, Tren Naik Turun Beragam
- Minggu, 28 Desember 2025
Berita Lainnya
Simulasi Cicilan KUR BCA Rp50 Juta Bunga dan Tenor Syarat Mengajukan
- Minggu, 28 Desember 2025
Coretax Jadi Sistem Wajib Mulai 2026, Aktivasi Akun Wajib Pajak Dipercepat
- Minggu, 28 Desember 2025
Update Harga Sembako Jatim 28 Desember 2025, Tren Naik Turun Beragam
- Minggu, 28 Desember 2025
BMKG Rilis Prakiraan Cuaca Indonesia 28 Desember 2025 Hujan Lebat Potensial
- Minggu, 28 Desember 2025
Terpopuler
1.
Lima Buah Anti Keriput Ini Membantu Kulit Tetap Kencang Alami
- 28 Desember 2025
2.
Resep Cumi Hitam Empuk Dengan Bumbu Pekat Nikmat Untuk Lauk Harian
- 28 Desember 2025
3.
4.
5.
Khasiat Daun Belimbing Wuluh Ampuh Menyehatkan Tubuh Secara Alami
- 28 Desember 2025






