Menaker Pastikan Pengumuman Bonus Hari Raya Ojol Bersamaan THR

Menaker Pastikan Pengumuman Bonus Hari Raya Ojol Bersamaan THR
Menaker Pastikan Pengumuman Bonus Hari Raya Ojol Bersamaan THR

JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memberi sinyal bahwa pengumuman terkait Bonus Hari Raya (BHR) untuk mitra pengemudi ojek daring/online (ojol) akan dilakukan bersamaan dengan surat edaran (SE) tentang Tunjangan Hari Raya (THR) pekerja. 

Pernyataan ini disampaikan dalam konferensi pers di Jakarta, untuk memberikan kepastian mengenai hak finansial pekerja dan mitra ojol menjelang Idulfitri 2026.

“Kita umumkan nanti. Ya, nanti bersamaan, BHR, THR, dan seterusnya,” kata Menaker. 

Baca Juga

Lamborghini Batal Produksi Mobil Listrik Lanzador karena Pelanggan Lebih Pilih PHEV

Dengan pengumuman yang dilakukan serentak, pemerintah berharap seluruh pihak yang berhak menerima tunjangan atau bonus dapat memahami mekanisme pencairan dan waktu penyalurannya dengan jelas. Hal ini sekaligus menjadi langkah strategis untuk menjaga keseimbangan antara pekerja formal dan mitra platform digital.

Koordinasi dengan Perusahaan Aplikator untuk Realisasi BHR

Yassierli menjelaskan bahwa pemerintah saat ini tengah menjalin komunikasi intensif dengan perusahaan layanan transportasi berbasis aplikasi (aplikator) yang beroperasi di Indonesia. “Alhamdulillah respons mereka baik, mereka komitmen (untuk memberikan BHR),” tambah Menaker.

Koordinasi ini mencakup sejumlah aspek, mulai dari besaran bonus, mekanisme pencairan, hingga kriteria penerima. Pemerintah ingin memastikan bahwa BHR dibayarkan secara proporsional kepada pengemudi yang produktif dan berkinerja baik, sehingga insentif ini dapat mendorong kualitas layanan serta memberikan manfaat finansial menjelang Lebaran.

Selain itu, pihak Kemnaker juga tengah berkoordinasi dengan Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) agar pengumuman SE BHR dan THR dapat diterbitkan secara bersamaan. Menaker menegaskan bahwa langkah ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan administrasi bagi semua pihak yang terlibat.

Sejarah dan Aturan Bonus Hari Raya Ojol

BHR pertama kali diperkenalkan melalui Surat Edaran (SE) Menaker No. M/3/HK.04.00/III/2025 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 bagi pengemudi dan kurir layanan berbasis aplikasi, yang diterbitkan pada Maret 2025.

Dalam SE tahun lalu, bonus diberikan secara proporsional sesuai kinerja, berupa uang tunai dengan perhitungan 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir. Penerima bonus adalah pengemudi dan kurir yang produktif dan berkinerja baik, sehingga BHR sekaligus menjadi penghargaan atas kontribusi mereka sepanjang tahun.

Selain itu, pencairan BHR mengikuti aturan yang berlaku, yakni diberikan selambat-lambatnya tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri, selaras dengan mekanisme THR pekerja formal. Dengan aturan ini, pemerintah memastikan bahwa bonus diterima tepat waktu, memungkinkan mitra ojol mempersiapkan kebutuhan Lebaran.

Implikasi BHR bagi Mitra Ojol dan Layanan Digital

Pemberian BHR memiliki dampak langsung pada kesejahteraan mitra ojol, terutama menjelang periode tinggi permintaan layanan transportasi dan pengantaran makanan, minuman, dan paket. 

Bonus ini dapat digunakan untuk menambah pendapatan, memenuhi kebutuhan hari raya, serta meningkatkan loyalitas dan motivasi pengemudi dalam menjalankan layanan harian.

BHR juga menunjukkan upaya pemerintah untuk menyeimbangkan perlakuan antara pekerja formal dan nonformal atau gig economy. Dengan pengaturan yang jelas, termasuk SE dan mekanisme pencairan, mitra ojol memiliki kepastian hukum dan administrasi yang mendukung keberlanjutan pekerjaan mereka.

Selain itu, pemberian BHR diharapkan mendorong perusahaan aplikator untuk meningkatkan kualitas layanan, memberikan insentif yang adil, serta memperkuat ekosistem digital transportasi di Indonesia. Hal ini selaras dengan kebijakan pemerintah untuk memperkuat perlindungan pekerja nonformal sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi digital.

Tantangan dan Langkah Pemerintah Menyongsong Lebaran

Meski mekanisme BHR sudah ada, pemerintah tetap menghadapi tantangan, termasuk memastikan komitmen perusahaan aplikator, pemantauan kriteria penerima, dan penerapan pencairan tepat waktu. Untuk itu, koordinasi lintas kementerian dan pihak swasta menjadi kunci agar semua pihak patuh terhadap aturan.

Menaker menegaskan, SE BHR nantinya akan diumumkan bersamaan dengan SE THR untuk memberikan kejelasan yang seragam.

“Tinggal nanti dalam bentuk SE-nya atau pun nanti dalam bentuk launching-nya, tadi kita masih tunggu koordinasi dengan Kementerian Setneg, nanti kita umumkan bersama, insya Allah,” jelas Yassierli.

Langkah ini menjadi bukti komitmen pemerintah untuk memastikan semua pekerja dan mitra gig economy dapat merasakan manfaat ekonomi menjelang Hari Raya, sekaligus mengurangi potensi kesalahpahaman atau keterlambatan pencairan bonus dan tunjangan.

Dengan demikian, pemberian BHR dan THR secara serentak diharapkan meningkatkan kesejahteraan pekerja, memperkuat perlindungan sosial, dan menjaga hubungan industrial yang harmonis menjelang Lebaran 2026.

Sindi

Sindi

navigasi.co.id adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

Sinergi Perbankan Dorong Akselerasi Penyaluran Kredit di Bali Tahun 2025

Sinergi Perbankan Dorong Akselerasi Penyaluran Kredit di Bali Tahun 2025

Perbankan Perluas Kemitraan Strategis untuk Dongkrak Pertumbuhan Industri Kredit Nasional

Perbankan Perluas Kemitraan Strategis untuk Dongkrak Pertumbuhan Industri Kredit Nasional

Bank Jatim Genjot Kepemilikan Rumah Lewat Promo KPR Bunga Mulai 3,64 Persen

Bank Jatim Genjot Kepemilikan Rumah Lewat Promo KPR Bunga Mulai 3,64 Persen

Inovasi KPR BTN: Sampah Plastik Jadi Cicilan Rumah Bagi Nasabah Berpenghasilan

Inovasi KPR BTN: Sampah Plastik Jadi Cicilan Rumah Bagi Nasabah Berpenghasilan

Ragam Tradisi Menyambut dan Mengisi Bulan Ramadan di Indonesia

Ragam Tradisi Menyambut dan Mengisi Bulan Ramadan di Indonesia