Kemenekraf Upayakan Pajak Tidak Hambat Kreativitas Penulis

Kemenekraf Upayakan Pajak Tidak Hambat Kreativitas Penulis
Kemenekraf Upayakan Pajak Tidak Hambat Kreativitas Penulis

JAKARTA — Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif (Kemenekraf) melalui Direktorat Penerbitan dan Fotografi berupaya memastikan regulasi perpajakan atas royalti penulis tidak menjadi hambatan bagi kreativitas. 

Kebijakan Pajak Penghasilan (PPh) yang sedang direkonstruksi ini diharapkan memperkuat ekosistem literasi nasional, sekaligus memberi ruang bagi penulis untuk fokus berkarya.

Deputi Bidang Kreativitas Media Kemenekraf, Agustini Rahayu, menekankan pentingnya perlakuan adil bagi penulis. “Penulis adalah fondasi utama perkembangan ilmu pengetahuan dan budaya. 

Baca Juga

Kemenekraf Upayakan Pajak Tidak Hambat Kreativitas Penulis

Karena itu, kebijakan yang menaungi mereka harus mampu memberikan rasa keadilan sekaligus untuk berkembang. Dan yang pasti kami ingin memastikan bahwa regulasi perpajakan dapat mendukung kreativitas, bukan menghambatnya, sehingga penulis dapat berfokus pada penciptaan karya tanpa terbebani proses teknis yang rumit,” ujarnya dalam keterangan pers di Jakarta, Senin.

Diskusi Terbatas untuk Rekonstruksi Kebijakan PPh

Kemenekraf menggelar diskusi terbatas mengenai rekonstruksi kebijakan PPh atas royalti penulis. Forum ini menghadirkan berbagai pihak dari industri literasi, termasuk penulis, penerbit, komunitas, serta kementerian dan lembaga terkait. Tujuan utama diskusi adalah mendapatkan masukan untuk menyederhanakan tata kelola PPh, sehingga tidak membebani para kreator karya tulis dengan administrasi yang rumit.

Tantangan PPh Royalti Penulis Saat Ini

Kebijakan PPh atas royalti penulis saat ini menghadapi sejumlah tantangan. Mekanisme pemotongan dan beban administrasi sering kali menjadi hambatan bagi produktivitas penulis. 

Dalam sistem yang berlaku, penghitungan PPh menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN), metode yang menentukan besaran penghasilan bersih bagi wajib pajak pribadi yang menjalankan usaha atau profesi mandiri. Kompleksitas metode ini menimbulkan pertanyaan mengenai kesesuaian dan dampaknya terhadap kinerja penulis.

Literasi dan Pajak, Perspektif Akademis

Guru Besar Bidang Ilmu Kebijakan Pajak Universitas Indonesia, Prof. Dr. Haula Rosdiana, M.Si, yang juga terlibat dalam perumusan kebijakan, menekankan pentingnya perlakuan pajak yang ramah bagi industri literasi. 

“Jika kita berbicara mengenai industri literasi, seharusnya prinsipnya adalah No Tax on Knowledge. Industri ini menghasilkan eksternalitas positif yang sangat besar, sehingga sudah selayaknya mendapatkan perlakuan perpajakan yang lebih sederhana, murah, efisien, dan tidak membebani penulis dengan beban administrasi yang berat,” jelasnya.

Apresiasi dari Penulis dan Pelaku Industri

Asma Nadia, penulis sekaligus perwakilan ekosistem perbukuan nasional, menyampaikan apresiasi atas konsistensi Kemenekraf dalam memfasilitasi rekonstruksi kebijakan PPh. Ia menekankan bahwa perjuangan terkait masalah ini telah berlangsung lama.

“Sebagai penulis, dan mewakili rekan-rekan lainnya, kami sangat merasakan betapa menantangnya bertahan dalam profesi ini. Karena itu, kami benar-benar berterima kasih atas kesungguhan pemerintah dalam mengupayakan perubahan,” tegas Asma.

Penyusunan Kebijakan Memasuki Fase Penting

Direktur Penerbitan dan Fotografi Kemenekraf, Iman Santoso, menegaskan bahwa penyusunan kebijakan PPh atas royalti penulis saat ini memasuki fase penting. Upaya penyederhanaan menjadi prioritas, tanpa mengorbankan prinsip keadilan. Kebijakan yang lahir diharapkan memberi ruang bagi penulis dan pelaku kreatif untuk berkembang, bukan menambah kerumitan.

Iman menambahkan, tahun ini naskah akademik terkait kebijakan PPh disiapkan dengan matang, dan tahun depan proses akan berlanjut ke tahap penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP). “Tahap ini sangat kami pahami sebagai perhatian utama para penulis, khususnya terkait kekhawatiran akan munculnya kerumitan baru dalam implementasi kebijakan. 

Dengan melihat ekosistem secara menyeluruh, kami berharap kebijakan yang nantinya ditetapkan dapat memberikan manfaat nyata dan meningkatkan kesejahteraan seluruh pelaku di subsektor ini,” ujar Iman.

Fokus pada Kreativitas dan Keadilan

Secara keseluruhan, upaya rekonstruksi PPh royalti penulis menekankan keseimbangan antara keadilan pajak dan dukungan terhadap kreativitas. Dengan menyederhanakan mekanisme, Kemenekraf berharap penulis dapat lebih fokus pada penciptaan karya, sementara sistem perpajakan tetap berjalan efisien dan transparan.

Regulasi Mendukung Ekosistem Literasi Nasional

Kementerian Ekonomi Kreatif menegaskan bahwa regulasi pajak tidak boleh menjadi hambatan bagi produktivitas penulis. Dengan melibatkan berbagai pihak dan mengutamakan prinsip keadilan, kebijakan PPh yang disusun diharapkan memperkuat ekosistem literasi nasional sekaligus memberikan perlindungan bagi para kreator karya tulis.

Mazroh Atul Jannah

Mazroh Atul Jannah

navigasi.co.id adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

Update Lengkap Harga Pertamax dan Dex Berlaku Mulai 1 Desember 2025

Update Lengkap Harga Pertamax dan Dex Berlaku Mulai 1 Desember 2025

5 Rekomendasi Rumah Murah di Magelang, Investasi Properti Menjanjikan Tahun Ini

5 Rekomendasi Rumah Murah di Magelang, Investasi Properti Menjanjikan Tahun Ini

Tarif Listrik PLN Periode 1-7 Desember 2025 Tetap Stabil, Tidak Naik

Tarif Listrik PLN Periode 1-7 Desember 2025 Tetap Stabil, Tidak Naik

Kenaikan Harga Minyak Awal Desember Dorong Optimisme Pasar Global

Kenaikan Harga Minyak Awal Desember Dorong Optimisme Pasar Global

Harga LPG Subsidi 3 Kg Stabil, Distribusi Sampai Sub Pangkalan Terpantau

Harga LPG Subsidi 3 Kg Stabil, Distribusi Sampai Sub Pangkalan Terpantau