Prabowo Usulkan Dwi Kewarganegaraan Terbatas untuk Talenta Istimewa, Ini Syarat yang Disiapkan Pemerintah

Presiden Prabowo Subianto menyampaikan usulan dwi kewarganegaraan terbatas bagi talenta istimewa dalam Keterangan Pemerintah atas RUU APBN 2027 di Gedung Nusantara, Jakarta, Jumat (14/8/2026).
Penulis: Sindi
Jumat, 14 Agustus 2026 | 21:30:01 WIB

JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto resmi mengusulkan kebijakan dwi kewarganegaraan terbatas bagi WNI bertalenta istimewa. Usulan ini disampaikan saat penyampaian Keterangan Pemerintah atas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang APBN Tahun Anggaran 2027 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (14/8/2026).

Kebijakan ini dirancang untuk menjembatani diaspora Indonesia yang terpaksa mengambil kewarganegaraan negara lain karena tuntutan karier, keluarga, atau pengabdian profesional di luar negeri.

Talenta Tertentu yang Dibutuhkan Bangsa

Dalam pidatonya, Prabowo menegaskan bahwa kebijakan ini tidak akan berlaku umum. Hanya individu dengan keahlian spesifik yang dinilai mampu memberikan sumbangan luar biasa bagi kepentingan nasional yang akan dipertimbangkan.

"Hari ini saya sampaikan ke Dewan, saran pemerintah Indonesia, saran kami untuk kita izinkan dwi kewarganegaraan bagi talenta-talenta tertentu yang dibutuhkan oleh bangsa Indonesia," ujar Prabowo.

Mengapa Kebijakan Ini Diajukan Sekarang

Prabowo menyoroti potensi besar diaspora Indonesia yang tersebar di berbagai negara. Banyak dari mereka memiliki keahlian yang dibutuhkan untuk memperkuat pembangunan dan daya saing Indonesia, namun terkendala status kewarganegaraan.

Sebagian diaspora memilih atau terpaksa mengambil kewarganegaraan negara lain. Kondisi ini membuat mereka kehilangan status hukum sebagai WNI, meski kapasitas dan keahliannya sangat dibutuhkan di dalam negeri.

Selektif dan Penuh Syarat

Pemerintah menegaskan bahwa usulan ini tidak akan menjadi pintu masuk kewarganegaraan ganda secara bebas. Mekanisme seleksi akan diterapkan ketat dengan mempertimbangkan kebutuhan nasional.

Perubahan undang-undang akan diajukan pemerintah kepada DPR sebagai landasan hukum kebijakan ini. Rancangan aturan tersebut nantinya akan mengatur kriteria talenta istimewa, prosedur seleksi, serta hak dan kewajiban yang melekat bagi penerima status dwi kewarganegaraan.

Langkah Selanjutnya di DPR

Usulan ini masih membutuhkan pembahasan lebih lanjut bersama DPR. Proses legislasi akan menentukan batasan-batasan teknis, termasuk skema pengawasan agar kebijakan ini tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.

Pemerintah diharapkan segera menyiapkan rancangan perubahan undang-undang yang lebih rinci untuk dibahas bersama legislatif. Keputusan final akan ditentukan setelah melalui mekanisme pembahasan di DPR.

Reporter: Sindi