Dua Pengusaha Ayam di Bengkalis Diamankan Polisi Usai Aniaya Relawan Dapur MBG, Pemicunya Soal Pasokan
BENGKALIS — Penanganan kasus dugaan penganiayaan di Kabupaten Bengkalis bergerak cepat. Hanya berselang sehari setelah laporan resmi masuk, dua orang yang diduga pelaku telah diamankan aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Pinggir.
Kapolsek Pinggir, Kompol Agung Rama Setiawan, membenarkan penangkapan kedua terduga pada Rabu (5/8/2026). Keduanya kini berstatus terlapor dan tengah menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Mapolsek setempat.
Kronologi Cekcok di Dapur SPPG Beringin
Peristiwa yang dilaporkan terjadi pada Senin (3/8/2026) sekitar pukul 17.45 WIB. Saat itu, korban Hafizat Hakim sedang berada di area Dapur SPPG Desa Koto Pait Beringin.
Kedua terlapor datang menemui korban dan terjadi pertengkaran mulut. Situasi memanas hingga salah seorang pelaku melayangkan pukulan ke arah wajah korban, menyebabkan korban mengalami rasa sakit di bagian wajahnya.
Laporan korban langsung ditindaklanjuti penyidik dengan menerbitkan surat visum, memeriksa sejumlah saksi, hingga menggelar perkara sebelum akhirnya mengamankan kedua pelaku.
Pemicu: Bisnis Pasokan Ayam untuk Program MBG
Polisi menduga insiden ini bukan sekadar kesalahpahaman pribadi. Akar masalahnya diduga berkaitan dengan bisnis pasokan ayam untuk kebutuhan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di dapur tersebut.
Kedua terlapor yang berperan sebagai supplier ayam diduga tersinggung. Pasalnya, muncul laporan bahwa ayam yang mereka kirim ke Dapur SPPG dalam kondisi busuk, sehingga dianggap mencoreng nama baik usaha mereka.
Dari sisi korban, Hafizat Hakim berstatus sebagai relawan Dapur SPPG Beringin. Ia diketahui memiliki keterkaitan langsung dengan operasional dapur penyedia MBG tersebut.
Polisi Tegaskan Proses Hukum Berjalan Tanpa Pandang Bulu
Kompol Agung Rama Setiawan menegaskan bahwa proses hukum terhadap kasus ini akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Pihaknya berkomitmen menangani setiap laporan masyarakat secara profesional, transparan, dan objektif.
"Proses hukum terhadap kasus tersebut akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Pihaknya memastikan setiap laporan masyarakat ditangani secara profesional, transparan, dan objektif tanpa pandang bulu," ujar Kompol Agung Rama Setiawan.
Imbauan juga disampaikan kepada masyarakat agar mengedepankan penyelesaian persoalan melalui jalur hukum dan menghindari tindakan main hakim sendiri. Polres Bengkalis membuka layanan Call Center 110 yang beroperasi selama 24 jam untuk menerima aduan dan menjaga situasi keamanan serta ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif.