
Viral Video Pria Dimassa di Jetis Jogja, Ternyata Maling HP
Proses Hukum Pelaku
Saat ini, pelaku YUD alias Dobleh telah diamankan di Polsek Jetis untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Polisi juga tengah mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pelaku dalam tindak pidana serupa di lokasi lain. Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan melaporkan jika mengetahui adanya tindak pidana pencurian di lingkungan sekitar.
Baca JugaPanduan Nonaktifkan Akun TikTok Sementara dengan Mudah

David
navigasi.co.id adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Berita Lainnya
Terpopuler
1.
Bank Mandiri Hadirkan Livin Fest 2025 untuk UMKM Indonesia
- 17 September 2025
2.
Harga Emas Antam Naik Rekor Hari Ini, Simak Rinciannya
- 17 September 2025
3.
IHSG Menguat Hari Ini, Simak Rekomendasi Saham Pilihan Investor
- 17 September 2025
4.
Mengenal Lima Rahasia Finansial Orang Kaya Sukses
- 17 September 2025
5.
Panduan Lengkap 7 Investasi Terbaik Pemula Bisa Coba 2025
- 17 September 2025