Viral Video Pria Dimassa di Jetis Jogja, Ternyata Maling HP

Viral Video Pria Dimassa di Jetis Jogja, Ternyata Maling HP
Viral Video Pria Dimassa di Jetis Jogja, Ternyata Maling HP

Proses Hukum Pelaku
 

Saat ini, pelaku YUD alias Dobleh telah diamankan di Polsek Jetis untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Polisi juga tengah mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pelaku dalam tindak pidana serupa di lokasi lain. Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan melaporkan jika mengetahui adanya tindak pidana pencurian di lingkungan sekitar.

Baca Juga

Panduan Nonaktifkan Akun TikTok Sementara dengan Mudah

David

David

navigasi.co.id adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

Harga iPhone 15 Plus 512GB September 2025 Terbaru

Harga iPhone 15 Plus 512GB September 2025 Terbaru

Daftar Harga HP Samsung Terbaru September 2025

Daftar Harga HP Samsung Terbaru September 2025

OPPO F31 5G Series Hadir dengan Desain Tangguh dan Performa Andal

OPPO F31 5G Series Hadir dengan Desain Tangguh dan Performa Andal

Xiaomi 13T Hadir dengan Pengisian Daya Super Andal

Xiaomi 13T Hadir dengan Pengisian Daya Super Andal

Hasil dan Jadwal Pertandingan Badminton China Masters Hari Ini

Hasil dan Jadwal Pertandingan Badminton China Masters Hari Ini