Cara Migrasi Data BPJS Ketenagakerjaan ke Perusahaan Baru

Cara Migrasi Data BPJS Ketenagakerjaan ke Perusahaan Baru
Cara Migrasi Data BPJS Ketenagakerjaan ke Perusahaan Baru

JAKARTA - Bagi pekerja yang baru pindah kerja, menjaga kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan tetap aktif adalah hal krusial. 

BPJS Ketenagakerjaan merupakan program jaminan sosial wajib yang melindungi pekerja dari berbagai risiko, termasuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011, khususnya Pasal 14 dan 15, menegaskan bahwa setiap pekerja, termasuk pekerja asing dengan masa kerja minimal enam bulan, dan perusahaan wajib terdaftar dalam program jaminan sosial. 

Baca Juga

Chery Flood Care Hadir Dukung Korban Banjir Sumatera Aceh

Dengan demikian, saat pindah kerja, proses migrasi kepesertaan menjadi langkah penting agar perlindungan tetap berjalan.

Mengapa Migrasi BPJS Ketenagakerjaan Penting

Ketika seorang karyawan mengundurkan diri dari perusahaan lama dan mulai bekerja di tempat baru, status kepesertaan sebagai Penerima Upah (PU) harus dipindahkan ke perusahaan baru. Migrasi ini memastikan bahwa hak-hak jaminan sosial tidak terputus, termasuk klaim JHT dan manfaat jaminan lainnya.

Selain itu, migrasi juga memudahkan perusahaan baru untuk mencatat peserta dalam sistem, sehingga iuran bulanan dapat diteruskan tanpa gangguan. Proses ini penting agar peserta tetap mendapatkan perlindungan hukum dan finansial yang disediakan BPJS Ketenagakerjaan.

Dokumen yang Dibutuhkan untuk Migrasi

Proses migrasi dapat dilakukan dengan bantuan HRD perusahaan baru. Peserta tidak perlu mengurusnya secara langsung, namun wajib menyiapkan beberapa dokumen penting:

Surat Keterangan dari Perusahaan Lama

Surat pernyataan pengunduran diri, atau

Surat rekomendasi dari perusahaan lama.

Kartu Fisik BPJS Ketenagakerjaan

Jika belum tersedia, fotokopi kartu fisik diperbolehkan.

Kartu ini dibutuhkan untuk identifikasi data kepesertaan.

Dengan dokumen tersebut, peserta bisa menyerahkannya ke HRD perusahaan baru untuk proses migrasi.

Proses Migrasi di Perusahaan Baru

Setelah dokumen lengkap diserahkan, HRD perusahaan baru akan bertanggung jawab melanjutkan seluruh proses. Peserta tidak perlu melakukan langkah tambahan, karena HRD akan mengurus perubahan data peserta di sistem BPJS Ketenagakerjaan.

Proses migrasi biasanya memakan waktu sekitar 7 hari kerja, meski periode ini bisa bervariasi tergantung kondisi masing-masing perusahaan. Hal ini termasuk memasukkan data baru perusahaan, memastikan iuran berjalan, dan memperbarui status kepesertaan.

Cara Mengecek Status Migrasi

Untuk memastikan kepesertaan tetap aktif, peserta dapat mengecek status melalui aplikasi JMO (Jamsostek Mobile), yang tersedia di PlayStore maupun AppStore. Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Provinsi NTB, Nasrullah Umar, menjelaskan:

“Melalui aplikasi JMO, peserta bisa melihat perusahaan pemberi kerja terbaru, tanggal pembayaran iuran terakhir, dan jenis jaminan sosial yang terdaftar.”

Jika setelah lebih dari 7 hari kerja tidak ada perubahan data perusahaan pada aplikasi JMO, peserta disarankan segera menanyakan status migrasi ke HRD perusahaan baru. Langkah ini penting untuk memastikan perlindungan jaminan sosial berjalan tanpa gangguan.

Tips Agar Migrasi Lancar

Lengkapi Dokumen Sebelum Bergabung
Pastikan surat pengunduran diri dan kartu BPJS siap sebelum mulai bekerja di perusahaan baru.

Koordinasi dengan HRD
Berkomunikasi secara jelas mengenai proses migrasi akan mempercepat proses dan mencegah kesalahan data.

Pantau Aplikasi JMO
Cek secara berkala status kepesertaan dan perusahaan pemberi kerja agar kepastian perlindungan selalu terjaga.

Simpan Bukti Penyerahan Dokumen
Fotokopi dokumen yang diserahkan ke HRD dapat menjadi referensi jika terjadi masalah di kemudian hari.

Sanksi bagi Perusahaan yang Lalai

Perusahaan yang lalai mendaftarkan karyawannya ke BPJS Ketenagakerjaan dapat dikenai sanksi sesuai Pasal 17 UU No. 24 Tahun 2011, berupa:

Teguran tertulis,

Denda administrasi, hingga

Pembatasan layanan publik tertentu.

Oleh karena itu, memastikan proses migrasi dilakukan dengan benar tidak hanya melindungi pekerja, tetapi juga membantu perusahaan memenuhi kewajiban hukum.

Migrasi data BPJS Ketenagakerjaan saat pindah kerja bukanlah proses rumit jika peserta mempersiapkan dokumen dengan benar dan bekerja sama dengan HRD perusahaan baru.

Kartu BPJS, surat pengunduran diri atau rekomendasi, serta pemantauan melalui aplikasi JMO adalah langkah-langkah kunci agar perlindungan tetap aktif. Peserta dan perusahaan sama-sama memiliki tanggung jawab agar hak jaminan sosial tidak terganggu, dan proses migrasi dapat berjalan lancar.

Dengan mengikuti panduan ini, pekerja yang baru pindah kerja tetap mendapatkan manfaat program BPJS Ketenagakerjaan, memastikan keamanan finansial dan perlindungan dari risiko kerja tetap terjaga.

Sindi

Sindi

navigasi.co.id adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

Pemanfaatan PLTS Alfamidi Dorong Lingkungan Bersih dan Hemat Energi

Pemanfaatan PLTS Alfamidi Dorong Lingkungan Bersih dan Hemat Energi

Sawit Sumbermas Berikan Pinjaman Strategis ke Perusahaan Afiliasi SML

Sawit Sumbermas Berikan Pinjaman Strategis ke Perusahaan Afiliasi SML

Toyota Optimis Tingkatkan Ekspor Mobil Nasional Hingga Enam Persen

Toyota Optimis Tingkatkan Ekspor Mobil Nasional Hingga Enam Persen

DAMRI Luncurkan Loyalty Point Mempermudah Pembelian Tiket Bus

DAMRI Luncurkan Loyalty Point Mempermudah Pembelian Tiket Bus

Jadwal Perjalanan Cepat YIA Xpress dari Jogja ke Bandara 1 Desember 2025

Jadwal Perjalanan Cepat YIA Xpress dari Jogja ke Bandara 1 Desember 2025