
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 19 Tahun 2025 yang bertujuan memperluas akses pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Aturan ini diundangkan pada 2 September 2025 dan mulai berlaku dua bulan kemudian, yakni 2 November 2025, sebagai landasan bagi bank maupun lembaga keuangan nonbank (LKNB) dalam mendukung pengembangan UMKM.
LKNB sendiri mencakup berbagai lembaga, mulai dari perusahaan pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro, penyelenggara layanan pendanaan berbasis teknologi informasi (pindar), perusahaan pergadaian, hingga lembaga seperti LPEI dan PNM.
Baca Juga
“OJK mewajibkan bank dan LKNB menetapkan kebijakan khusus, skema pembiayaan, percepatan proses bisnis misalnya melalui penggunaan pemeringkat kredit alternatif (PKA), penetapan biaya pembiayaan yang wajar bagi UMKM, hingga bentuk kemudahan lain yang diinisiasi pemerintah,” jelas Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae.
Aturan ini menekankan pentingnya percepatan proses bisnis dan penggunaan teknologi, sehingga UMKM dapat mengakses pembiayaan lebih cepat dan efisien. Bank dan LKNB juga diwajibkan menyertakan rencana penyaluran pembiayaan UMKM dalam rencana bisnis mereka.
“Tata cara dan mekanisme penyampaian rencana penyaluran Pembiayaan kepada UMKM dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai rencana bisnis, bagi masing-masing bank dan LKNB,” bunyi Pasal 9 ayat (3) POJK No. 19/2025.
Sanksi dan Dorongan Kolaborasi
Bagi lembaga keuangan yang tidak mematuhi aturan, OJK menyiapkan sanksi administratif mulai dari teguran, pembatasan usaha, hingga penurunan hasil penilaian tingkat kesehatan. Aturan baru ini juga mendorong kolaborasi antar lembaga, pemanfaatan teknologi informasi untuk ekosistem digital pembiayaan, serta penegasan ketentuan hapus buku atau hapus tagih dalam pembiayaan UMKM.
Selain itu, OJK menekankan pentingnya literasi keuangan dan perlindungan konsumen UMKM, serta memberikan insentif bagi bank dan LKNB yang aktif mempermudah akses pembiayaan.
“Dengan diberlakukannya POJK ini, Bank dan LKNB diharapkan dapat menghadirkan pendekatan yang lebih inovatif untuk menyediakan produk keuangan sesuai kebutuhan setiap segmen UMKM. Mulai dari usaha mikro dan ultra mikro yang membutuhkan akses cepat dan mudah, hingga usaha kecil dan menengah yang memerlukan layanan lebih kompleks dan beragam,” tambah Dian.
Tren Kredit UMKM dan Pertumbuhan Ekonomi
Hingga Juli 2025, pertumbuhan kredit perbankan tercatat 7,03% secara tahunan (year-on-year/yoy). Sedangkan pada Juni 2025, pertumbuhan kredit tercatat 7,77% menjadi Rp8.043,2 triliun. Dari jenis kredit, Kredit Investasi tumbuh tertinggi 12,42%, diikuti Kredit Konsumsi 8,11%, dan Kredit Modal Kerja 3,08% yoy.
Jika dilihat dari kategori debitur, kredit korporasi tumbuh 9,59%, sementara kredit UMKM tumbuh 1,82%, menunjukkan fokus perbankan pada pemulihan kualitas kredit UMKM.
Berdasarkan sektor ekonomi, beberapa sektor mencatat pertumbuhan double digit:
Pertambangan dan penggalian: 20,69%
Jasa: 19,17%
Transportasi dan komunikasi: 17,94%
Listrik, gas, dan air: 11,23%
Angka-angka ini menunjukkan bahwa pemberian akses pembiayaan yang lebih mudah dapat berkontribusi signifikan pada pertumbuhan ekonomi nasional, sekaligus meningkatkan daya saing UMKM.
Dampak POJK No. 19/2025
Aturan baru ini diharapkan menciptakan ekosistem pembiayaan UMKM yang lebih inklusif, di mana berbagai segmen usaha dari mikro hingga menengah dapat menikmati akses keuangan yang wajar dan cepat. Penggunaan Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA) menjadi salah satu inovasi penting, terutama bagi UMKM yang belum memiliki catatan kredit panjang atau akses ke sistem perbankan tradisional.
Dengan adanya POJK ini, bank dan LKNB dapat lebih fleksibel menyesuaikan produk pembiayaan, menetapkan bunga wajar, serta mempercepat proses pengajuan kredit, sehingga UMKM dapat mengoptimalkan modal usaha untuk pengembangan bisnis.
“Bank dan LKNB dapat menghadirkan pendekatan inovatif, mulai dari usaha mikro dan ultra mikro hingga usaha kecil dan menengah, dengan layanan lebih kompleks dan beragam,” tegas Dian.
Dengan POJK No. 19/2025, OJK membuka akses lebih luas bagi UMKM untuk memperoleh pembiayaan dengan proses cepat, biaya wajar, dan dukungan teknologi informasi. Regulasi ini diharapkan mendorong pertumbuhan UMKM, memperkuat kualitas kredit, dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional, terutama bagi sektor yang menunjukkan pertumbuhan signifikan seperti pertambangan, jasa, transportasi, dan energi.
Bank dan LKNB kini memiliki kerangka hukum yang jelas untuk berinovasi, memperluas kemitraan, dan menyediakan layanan keuangan sesuai kebutuhan setiap segmen UMKM, menjadikan pembiayaan lebih inklusif dan berkelanjutan.

Mazroh Atul Jannah
navigasi.co.id adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Berita Lainnya
Terpopuler
1.
Penampilan Gemilang Tujuh Bintang Liga Inggris Terbaru
- 16 September 2025
2.
Jadwal Lengkap Pertandingan Liga Champions Malam Ini 2025
- 16 September 2025
3.
Timnas Basket Putri U16 Targetkan Semifinal Melawan Uzbekistan
- 16 September 2025
4.
Misano Perpanjang Kontrak MotoGP Hingga Era Mesin 850cc
- 16 September 2025
5.
13 Wisata Seru Sekitar Marina Bay Sands Singapura Wajib Dikunjungi
- 16 September 2025