
JAKARTA - Pemerintah terus memastikan ketersediaan Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kg bagi masyarakat tetap terjangkau. Per 3 September 2025, harga LPG 3 kg di beberapa wilayah masih berada pada level tertinggi Rp 19.000 per tabung di pangkalan resmi. Stabilitas harga ini memberikan kepastian bagi rumah tangga yang menggunakan LPG bersubsidi.
Kebijakan ini sejalan dengan rencana Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk memberlakukan mekanisme LPG 3 kg satu harga pada tahun 2026. Tujuannya agar energi lebih berkeadilan dan distribusi LPG subsidi tersalurkan tepat sasaran bagi rumah tangga, usaha mikro, nelayan, dan petani.
“Kami akan mengubah beberapa metode agar kebocoran ini tidak terjadi, termasuk harga yang selama ini diberikan kepada daerah. Kita dalam pembahasan Perpres, kita tentukan saja satu harga supaya jangan ada gerakan tambahan di bawah,” ujar Menteri ESDM Bahlil Lahadalia beberapa waktu lalu.
Baca Juga
Mekanisme Pembelian LPG 3 Kg dengan KTP
Sejak pertengahan 2024, pemerintah telah memberlakukan pembelian LPG 3 kg berdasarkan data KTP masyarakat. Kebijakan ini akan terus dipersiapkan hingga akhir 2025, sehingga mulai tahun 2026, masyarakat yang hendak membeli LPG 3 kg wajib terdaftar dalam sistem tersebut. Langkah ini dimaksudkan agar subsidi yang diberikan oleh negara tepat sasaran dan efisien.
Dengan demikian, masyarakat yang sudah terdaftar dapat membeli LPG 3 kg sesuai kuota, sementara upaya penyaluran LPG untuk rumah tangga sasaran lebih terkontrol. Kebijakan ini juga membantu meminimalkan praktik penyalahgunaan atau penjualan di luar mekanisme resmi.
Harga LPG 3 Kg di Pangkalan dan Pengecer
Berdasarkan pantauan per 1 September 2025, di Tangerang Selatan, harga LPG 3 kg di pangkalan resmi masih Rp 19.000 per tabung, sesuai HET yang ditetapkan pemerintah. Misalnya, di Pangkalan LPG Ayanih, harga tetap berlaku sebesar Rp 19.000 per tabung.
Sedangkan di level pengecer atau sub pangkalan, harga LPG 3 kg sedikit lebih tinggi karena sudah termasuk biaya pengantaran. Di Toko Jejen, harga LPG 3 kg dijual Rp 22.000 per tabung. Penjaga toko menyebut, “(Harga LPG 3 kg) Rp 22.000, diantar.” Hal ini menandakan adanya tambahan biaya logistik meski harga dasar tetap.
Harga LPG Non Subsidi 5,5 Kg dan 12 Kg
Sementara itu, harga LPG non subsidi untuk tabung 5,5 kg dan 12 kg juga tetap stabil dibanding bulan sebelumnya. Di Toko Jejen Tangerang Selatan, LPG 5,5 kg dibanderol Rp 110.000 per tabung, sedangkan LPG 12 kg dijual Rp 210.000 per tabung.
Meski lebih tinggi dibanding harga resmi Pertamina, harga ini mencerminkan biaya tambahan distribusi di sub pangkalan atau pengecer. Hal ini menjadi pertimbangan bagi konsumen yang membeli LPG non subsidi secara lokal.
Harga Agen Resmi LPG Pertamina
Berikut daftar harga LPG non subsidi untuk tabung 5,5 kg dan 12 kg di tingkat agen resmi Pertamina, termasuk PPN, berlaku sejak 22 November 2023:
Aceh, Sumatra Utara, Sumatra Barat, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Sumatra Selatan, Bengkulu, Lampung, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah:
LPG 5,5 kg: Rp 94.000
LPG 12 kg: Rp 194.000
Bangka Belitung, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Gorontalo, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara:
LPG 5,5 kg: Rp 97.000
LPG 12 kg: Rp 202.000
Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat:
LPG 5,5 kg: Rp 90.000
LPG 12 kg: Rp 192.000
Kalimantan Utara:
LPG 5,5 kg: Rp 107.000
LPG 12 kg: Rp 229.000
Maluku, Papua:
LPG 5,5 kg: Rp 117.000
LPG 12 kg: Rp 249.000
Harga tersebut merupakan harga di tingkat agen, belum termasuk biaya tambahan jika dikirim ke konsumen di luar radius 60 km dari Filling Plant.
Dampak Kebijakan LPG Satu Harga
Rencana LPG 3 kg satu harga yang diterapkan pada 2026 diharapkan meningkatkan keadilan energi, memperbaiki tata kelola distribusi, dan menjamin ketersediaan LPG untuk rumah tangga sasaran. Dengan mekanisme harga tunggal, subsidi yang diberikan pemerintah dapat lebih tepat sasaran dan meminimalkan kebocoran.
Selain itu, stabilitas harga LPG 3 kg saat ini memberikan kepastian bagi masyarakat, baik yang membeli di pangkalan resmi maupun pengecer. Konsumen dapat merencanakan pengeluaran rumah tangga tanpa khawatir adanya fluktuasi harga mendadak, khususnya menjelang implementasi kebijakan satu harga di tahun 2026.
Per Rabu, 3 September 2025, harga LPG 3 kg tetap Rp 19.000 per tabung, harga pengecer Rp 22.000, serta LPG non subsidi 5,5 kg dan 12 kg stabil di angka Rp 90.000–Rp 249.000 tergantung wilayah. Dengan persiapan kebijakan LPG satu harga 2026, masyarakat dan pemerintah dapat memastikan distribusi LPG lebih tepat sasaran, subsidi lebih efisien, dan energi tetap terjangkau bagi seluruh rumah tangga dan pelaku usaha mikro.

Sindi
navigasi.co.id adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Berita Lainnya
Terpopuler
1.
Investor Pasar Modal Indonesia Capai Rekor Baru
- 05 September 2025
2.
Investasi Aman untuk Kondisi Ekonomi Bergejolak
- 05 September 2025
3.
Asuransi Kesehatan Terbaik untuk Generasi Muda
- 05 September 2025
4.
KPR Syariah Makin Jadi Pilihan Masyarakat
- 05 September 2025
5.
Wajib Pajak Strategis Kini Perlu Dipahami
- 05 September 2025