Viral Video Pria Dimassa di Jetis Jogja, Ternyata Maling HP

Jumat, 09 Mei 2025 | 18:43:11 WIB
Viral Video Pria Dimassa di Jetis Jogja, Ternyata Maling HP

Proses Hukum Pelaku
 

Saat ini, pelaku YUD alias Dobleh telah diamankan di Polsek Jetis untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Polisi juga tengah mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pelaku dalam tindak pidana serupa di lokasi lain. Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan melaporkan jika mengetahui adanya tindak pidana pencurian di lingkungan sekitar.

Halaman :

Terkini

Panduan Lengkap Melihat Pesan WhatsApp yang Sudah Dihapus

Rabu, 17 September 2025 | 16:53:17 WIB

Panduan Nonaktifkan Akun TikTok Sementara dengan Mudah

Rabu, 17 September 2025 | 16:53:16 WIB

Harga iPhone 15 Plus 512GB September 2025 Terbaru

Rabu, 17 September 2025 | 16:53:15 WIB

Daftar Harga HP Samsung Terbaru September 2025

Rabu, 17 September 2025 | 16:53:13 WIB